TUPOKSI PEMERINTAH DESA NGEMPLIKWETAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA
TUGAS dan
WEWENANG
Kepala
Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam
melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang :
a. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang di
tetapkan bersama BPD;
b. Mengajukan
rancangan peraturan desa;
c. Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama
BPD;
d. Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai
APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e. Membina
kehidupan masyarakat desa;
f. Membina
perekonomian desa;
g. Mengkoordinasikan
pembangunan desa secara partisipatif;
h. Mewakili
desanya di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
KEWAJIBAN
a. Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaksanakan
kehidupan demokrasi;
e. melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan
Nepotisme;
f. menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
g. menaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h. menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik;
i. melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j. melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
k. mendamaikan
perselisihan masyarakat di desa;
l. mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
m. membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya
dan adat istiadat;
n. memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
o. mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan
hidup;
Selain
kewajiban Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
LARANGAN
a. menjadi
pengurus partai politik;
b. merangkap
jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa
bersangkutan;
c. merangkap
jabatan sebagai Anggota DPRD
d. terlibat
dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e. merugikan
kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat
lain;
f. melakukan
kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang,
barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
g. menyalahgunakan
wewenang; dan
h. melanggar
sumpah/janji jabatan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
A. UNSUR SEKRETARIAT
Unsur Sekretariat berkedudukan sebagai pembantu dan berada dibawah
Kepala Desa.
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .
Unsur sekretariat, dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa yang mempunyai tugas membantu Kepala Desa dibidang Pembinaan dan Pelayanan Teknis administrasi .
Sekretaris Desa, mempunyai tugas :
a. Melakukan
koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh unsur teknis dan wilayah.
b. Melaksanakan
pembinaan dan pelayanan teknis administrasi pemerintah desa dan kemasyarakatan
.
c. Melaksanakan
urusan keuangan, perlengkapan, rumah tangga desa, surat menyurat dan kearsipan
.
d. Mengumpulkan,
mengevaluasi dan merumuskan data dan program untuk pembinaan dan pelayanan
masyarakat .
e. Menyusun
laporan pemerintah desa .
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa .
g. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh 2 (dua) orang
staf yaitu :
1. Staf Umum .
2. Staf Keuangan
.
Staf Umum, mempunyai tugas :
a. Membantu
Sekretaris Desa dalam urusan umum, baik pelayanan kepada masyarakat Maupun
rumah tangga desa ..
b. Melaksanakan
pengadaan dan pengelolaan perlengkapan, inventaris barang bergerak / tidak
bergerak, surat menyurat dan kearsipan .
c. Melaporkan
keadaan pengadaan dan pengelolaan urusan umum kepada Kepala Desa melalui
Sekretaris Desa .
d. Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa .
Staf Keuangan, mempunyai tugas :
a. Membantu
Sekretaris Desa dalam hal keuangan .
b. Mengadakan
pembukuan keuangan desa, menerima dan mengeluarkan kas disertai dengan bukti –
bukti / kwitansi yang disetujui oleh Kepala Desa .
c. Melaporkan keadaan kas desa kepada Kuwu melalui Sekretaris Desa
.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan atau Kepala Desa.
B. UNSUR TEKNIS
Unsur teknis berada dibawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Unsur Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Urusan (KAUR)
unsur Teknis terdiri dari :
1. Urusan Ekonomi dan Pembangunan.
2. Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial.
3. Urusan Pemerintahan.
Urusan Ekonomi dan Pembangunan, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan
koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan bidang ekonomi, pembangunan,
pertanian, pekerjaan umum, irigasi dan jalan .
b. Mengumpulkan,
mengelola dan mengevaluasi data bidang ekonomi pembangunan .
c. Menyusun dan
membuat laporan bidang ekonomi pembangunan dan melaporkan kepada Kepala Desa.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Kesejahteraan Rakyat dan Sosial, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Melaksanakan
koordinasi, pelayanan, penyuluhan dan pembinaan kehidupan masyarakat bidang
kesejahteraan, sosial, keagamaan, kebudayaan dan pendidikan .
b. Mengumpulkan,
mengelola dan mengevaluasi data bidang kesejahteraan, sosial, keagamaan,
kebudayaan dan pendidikan .
c. Meyusun dan
membuat laporan pada bidangnya serta menyampaikannya kepada Kepala Desa.
d. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Urusan Pemerintahan dan umum dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
program serta penyelenggaraan ketatausahaan dan kersipan;
b. Penyusunan
program serta melakukan urusan perlengkapan dan inventaris desa;
c. Penyusunan program dan urusan rumah tangga desa;
d. Penyusunan
program dan rencana anggaran dan belanja desa;
e. Penyusunan
rencana laporan keuangan pertanggungjawaban Kepala Desa;
f. Penyusunan pertanggungjawaban administrasi keuangan pemerintahan
desa;
g. Penyusunan
rencana penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintahan umum;
h. Penyusunan
rencana dan pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
i. Penyusunan program dan pelayanan kepada masyarakat di bidang
pemerintahan;
j. Penyusunan rencana dan melakukan pengadministrasian di bidang
pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
k. Penyusunan
program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta
administrasi pertanahan.
C. UNSUR WILAYAH
Unsur Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dusun . Unsur Wilayah, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Penyelenggara
Pemerintahan tingkat dusun .
b. Membina
kehidupan masyarakat dusun .
c. Membina perekonomian dusun .
d. Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat dusun .
e. Mendamaikan
perselisihan masyarakat dusun.
f. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

0 komentar:
Posting Komentar